إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ (رواه النسائي

"Sebenar-benar perkataan adalah Kitab Alloh (Al-Quran), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru (muhdats), dan setiap perkara yang baru (muhdats) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesasatan tempatnya neraka"

Jumat, 17 Desember 2010

Bolehkah Wanita Memotong Rambut?

Membiarkan rambut kepala seorang wanita sebagaimana adanya dan tidak perlu melakukan hal yang diluar kebiasaan penduduk negerinya (negeri Islam) termasuk yang disyariatkan bagi kaum wanita. Para Ulama’ Hanabilah (pengikut Imam Ahmad) menyatakn bahwa seorang wanita dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah. Bahkan sebagian ahli fiqih hanabilah mengharamkan wanita untuk memangkas rambutnya.

Namun tidak ada dalil yang menunjukkan dimakruhkan atau diharamkannya wanita untuk memangkas rambut. Pada asalnya tidak ada larangan sama sekali. Oleh karena itu, seorang wanita boleh saja memangkas sedikit rambutnya bagian depan atau belakang sampai batas yang tidak menyerupai laki-laki (batas terpanjang bagi laki-laki adalah sebahu, wanita tidak boleh lebih pendek dari itu). Karena hukum asal dari perbuatan itu adalah diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.
Demikian juga boleh saja bagi seorang wanita memangkas rambutnya asal tidak sampai batas menyerupai wanita-wanita kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa yang menyerupai satu kelompok orang, maka ia termasuk kelompok tersebut.” (HR Ahmad, shahih). Jadi, jika model rambut tersebut meniru model rambut wanita-wanita fasik apalagi kafir, jelas diharamkan meskipun model tersebut sudah menyebar luas di kalangan para wanita muslimah. Selama asal muasal model tersebut adalah meniru model rambut wanita-wanita kafir hukumnya tetap haram. Model rambut populer tersebut tidaklah menjadikan hukumnya mubah.
Kaidah dalam permasalahan ini adalah bahwa yang menjadi ciri khas orang-orang kafir sama sekali tidak boleh kita tiru. Meniru perbuatan mereka secara lahiriyah itu menunjukkan rasa cinta kita kepada mereka di dalam hati. Sementara Allah berfirman dalam surat al-Maidah 51 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Demikian pula terlarang memangkas rambut dengan model-model yang menyerupai binatang. Karena menyerupai binatang itu diharamkan sebagaimana menyerupai orang orang kafir juga diharamkan. Akan tetapi, kami menganggap tidak baik seorang wanita melakukan itu mengingat segala bentuk kebiasaan dalam penampilan, berpakaian dan bertempat tinggal yang ditiru dari negeri non-muslim itu bila tidak ada ajaran syariat yang menganjurkan atau mengindikasi disyariatknnya, maka yang lebih selamat adalah menjauhinya.
Persyaratan yang perlu diperhatikan adalah hendaknya ada kesepakatan antara suami dan isteri mengenai model pangkas rambut yang akan dilakukan. Jadi bila rambut seorang wanita itu lebat atau telalu panjang sehingga sulit dibersihkan dan disisir, lalu sebagiannya dipangkas, maka hal ini tidak dilarang. Allah menciptakan rambut wanita sebagai kecantikan dan perhiasan, sehingga haram bagi wanita mencukur habis rambutnya kecuali karena darurat. Misalnya alasan penyakit atau sejenisnya. Namun pada waktu haji dan umrah, wanita dianjurkan memotong sedikit rambutnya. Sementara kaum laki-laki pada waktu haji dan umrah dianjurkan untuk menggundul rambutnya. Hal ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan bagi wanita adalah membiarkan rambutnya menjadi panjang dan tidak memangkasnya melainkan untuk suatu kebutuhan seperti mempercantik diri, adanya penyakit yang mengharuskan untuk memangkas bagian rambut atau karena kondisi kemiskinan karena tidak mampu mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan rambut. Pada saat demikian seorang wanita diberi keringanan untuk memangkas sebagian rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri nabi setelah beliau wafat. (Lihat Fatwa-fatwa Seputar Tatarias Rambut hal 23-32).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.